Tuesday, May 24, 2011

DAERAH ALIRAN SUNGAI

"Nasibmu Kini".....

Undang-Undang RI No 41 tahun 1999 tentang Kehutanan,menyebutkan bahwa penyelenggaraan kehutanan yang bertujuan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat adalah dengan meningkatkan daya dukung Daerah Aliran Sungai (DAS) dan mempertahankan kecukupan hutan minimal 30 % dari luas DAS dengan sebaran proporsional. Sedangkan yang dimaksud dengan Daerah Aliran Sungai (DAS) didefinisikan sebagai suatu wilayah daratan yang merupakan satu kesatuan dengan sungai dan anak-anak sungainya, berfungsi menampung, menyimpan dan mengalirkan air yang berasal dari curah hujan ke danau atau ke laut secara alami, batas di darat merupakan pemisah topografis dan batas di laut sampai dengan daerah perairan masih terpengaruh aktivitas daratan (UU No 7 tahun 2004 tentang Sumberdaya Air).

Pengelolaan DAS adalah upaya dalam mengelola hubungan timbal balik antar sumberdaya alam terutama vegetasi, tanah dan air dengan sumberdaya manusia di DAS dan segala aktivitasnya untuk mendapatkan manfaat ekonomi dan jasa lingkungan bagi kepentingan pembangunan dan kelestarian ekosistem DAS. Pengelolaan DAS pada prinsipnya adalah pengaturan tata guna lahan atau optimalisasi
penggunaan lahan untuk berbagai kepentingan secara rasional serta praktek lainnya yang ramah lingkungan sehingga dapat dinilai dengan indikator kunci kuantitas, kualitas dan kontinuitas aliran sungai pada titik pengeluaran DAS. Jadi salah satu karakteristik suatu DAS adalah adanya keterkaitan biofisik antara daerah hulu dengan daerah hilir melalui daur hidrologi. Berdasarkan indikator kunci dan indikator lainnya sepert lahan, sosial ekonomi dan kelembagaan.

Jumlah DAS Prioritas I
(kritis) terus bertambah sejak 30 tahun yang lalu dari 22 DAS tahun 1970 menjadi 36 DAS tahun 1980-an dan sejak tahun 1999 menjadi 60 DAS. Peningkatan jumlah DAS Prioritas I tersebut menunjukkan bahwa pengelolaan DAS selama ini belum tepat sasaran. Tingkat kekritisan suatu DAS ditunjukkan oleh menurunnya penutupan vegetasi permanen dan meluasnya lahan kritis sehingga menurunkan kemampuan DAS dalam menyimpan air yang berdampak pada meningkatnya frekuensi banjir, erosi dan penyebaran tanah longsor pada musim penghujan dan kekeringan pada musim kemarau.

"Mari kita mulai dari yang kecil untuk perubahan yang besar"

3 comments:

Anonymous said...

apa yg harus kita lakukan terkait penanganan DAS kritis? bukankah sudah ada pemerintah yg harusnya bertanggung-jawab untuk penanganan persoalan lingkungan seperti ini? peran apa yg bisa dilakukan kelompok masyarakat misalnya?

poto-potonya bagus.

Sidik said...

jelas kita harus lakukan pengawasan atas segala kebijakan yang sudah dibuat (peraturan dibuat bukan untuk di ingkari), kususnya masalah ijin pengelolaan SDA yang merusak, dan medorong adanya rencana tata ruang desa. hal lain yang juga perlu adalah meningkatkan kualitas air dengan pengawasan terhadap limbah beracun,sampah, dll

Moes Jum said...

Sepakat Oom Kidis ... mari mulai dari yg paling sederhana. Ngomong2 soal sederhana, ada rencana bikin apa nih di Way Seputih?